Stright-News.id | SERANG –
Masyarakat Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seorang perangkat desa berinisial SLM (35) yang diduga menipu dan melecehkan seorang guru SDN Baros bernama AW
Kasus bermula dari hubungan asmara antara korban dengan SLM. Dengan alasan serius ingin menikah, SLM meminjam uang Rp10 juta pada 14 Mei 2025 untuk modal usaha ikan. Sepekan kemudian, pada 21 Mei 2025, ia kembali meminta pinjaman Rp5 juta. Namun hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. Selain itu, korban juga mengaku mendapat pelecehan seksual.
“Awalnya saya percaya karena dia bilang serius ingin menikah. Ternyata hanya alasan untuk meminjam uang. Saya juga dilecehkan, dan ini membuat saya sangat terpukul,” kata AW kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Kepala Desa Lempuyang mengakui mengetahui persoalan itu, namun menilainya sebagai urusan pribadi perangkatnya.
“Waduh, mengenai hal itu saya tidak mau ikut campur, kecuali urusan administrasi desa. Kalau soal pribadi, silakan saja,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Desa Lempuyang, Samsudin, mengecam keras dugaan perbuatan SLM.
“Perangkat desa seharusnya menjadi teladan. Kalau benar terbukti menipu dan melecehkan, harus diproses hukum,” tegasnya.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, Arif Suryadi, juga menegaskan persoalan itu merupakan ranah hukum, bukan administrasi desa.
“Itu urusan pribadi, silakan laporkan ke penegak hukum. Sampai sekarang juga belum ada koordinasi ke saya,” katanya.
Hal senada disampaikan warga setempat, Umi Hasanah, yang menilai kasus tersebut merusak citra pemerintahan desa.
“Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan. Kasihan korban, sudah ditipu juga dilecehkan. Aparat harus bertindak tegas,” ujarnya.
Hingga kini, kasus dugaan penipuan dan pelecehan yang melibatkan oknum perangkat Desa Lempuyang masih menjadi perbincangan masyarakat Tanara. Warga berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.






