Warga Rancagong Surati ATR/BPN Tangerang, Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3) siang. Mereka menyerahkan surat resmi disertai dokumen riwayat tanah untuk meminta perlindungan serta kepastian hukum atas lahan yang telah puluhan tahun mereka kuasai, namun belakangan kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.

Perwakilan warga, Rohim Matullah, mengatakan dokumen yang disampaikan kepada ATR/BPN memuat bukti serta riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat. Ia berharap lembaga tersebut dapat bersikap objektif dalam melihat persoalan yang terjadi.

“Kami berharap ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanah ini sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga,” ujar Rohim kepada awak media.

Menurut Rohim, tanah yang kini dipersoalkan sebenarnya telah dilepaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak 1984 sebagai kawasan permukiman. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta saat itu, Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno.

Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang—yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang—untuk meminta bantuan pengukuran dan pensertifikatan tanah negara yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Kodam V/Jaya di Desa Rancagong.

Berbekal dokumen tersebut, warga menilai tanah yang mereka tempati memiliki dasar administratif yang jelas. Karena itu, mereka berharap pemerintah melalui ATR/BPN dapat menghadirkan kepastian hukum agar persoalan tanah tersebut tidak terus berlarut.

“Harapan kami sederhana, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat,” kata Alamsyah, salah satu warga.

BACA JUGA :  RJN Banten Surati Kejati, Pertanyakan Kasus yang Diduga Mandek

Berita Terkait

Proyek P3A-TGAI Desa Pondokkahuru Disorot, Pelaksanaan dan Kelembagaan Dipertanyakan
Pembangunan Gapura SDN 1 Ciomas Dipertanyakan, Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi Proyek
SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa
Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur
Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis oleh Oknum Korlap Obat Terlarang
Gas Elpiji 3 Kg Langka Jelang dan Saat Lebaran, Warga Ciomas Kesulitan
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:18

Proyek P3A-TGAI Desa Pondokkahuru Disorot, Pelaksanaan dan Kelembagaan Dipertanyakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:11

Pembangunan Gapura SDN 1 Ciomas Dipertanyakan, Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi Proyek

Kamis, 9 April 2026 - 04:06

SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa

Selasa, 7 April 2026 - 12:14

Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 06:30

Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur

Berita Terbaru