PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Kepala Sekolah SDN 2 Ciodeng melakukan aktivitas karaoke pada jam sekolah.
Berdasarkan hasil penelusuran langsung di ruang guru SDN 2 Ciodeng, kegiatan yang dimaksud bukan karaoke, melainkan uji coba perangkat televisi untuk memastikan kondisinya berfungsi. Aktivitas tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, di luar jam pelajaran aktif, dengan volume suara rendah sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar. Sabtu, (27/9/2029).
Kepala Sekolah SDN 2 Ciodeng telah dipanggil secara resmi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Sindangresmi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk dimintai penjelasan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan klarifikasi, sekaligus permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi, serta berkomitmen tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang.
Ketua DPD RJN Provinsi Banten, A. Rahidi, mengingatkan agar kepala sekolah lebih berhati-hati dan disiplin sehingga tidak menimbulkan penafsiran keliru di masyarakat.
“Guru adalah suri teladan bagi generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap tindakan harus mencerminkan nilai positif,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPD RJN berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara proporsional. Pihak sekolah juga menegaskan komitmennya untuk tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan dan menjaga nama baik institusi pendidikan di Kabupaten Pandeglang. (Tim)






