Proyek P3A-TGAI Desa Pondokkahuru Disorot, Pelaksanaan dan Kelembagaan Dipertanyakan

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Pelaksanaan kegiatan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Desa Pondok kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan fisik serta keterlibatan kelompok tani dalam pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (5/7/2026), kondisi fisik pekerjaan dinilai belum menunjukkan hasil yang maksimal. Temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip kualitas dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi tujuan utama program TGAI.

Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan, Ketua Kelompok P3A Muda Bertunas yang akrab disapa Komeng enggan memberikan penjelasan rinci.

“Silakan langsung tanya ke dinas,” ujar Komeng kepada wartawan.

Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai kondisi fisik pekerjaan yang menjadi sorotan, Komeng hanya menjawab singkat.

“Silakan diberitakan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Pondokkahuru dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan program tersebut.

Selain kualitas pekerjaan, muncul pula pertanyaan mengenai kepengurusan kelompok penerima program. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa ketua kelompok P3A bukan berasal dari kelompok tani yang menjadi penerima manfaat langsung. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak desa maupun dinas terkait.

Aturan Pelaksanaan P3A-TGAI

Program TGAI merupakan kegiatan padat karya yang dilaksanakan melalui partisipasi masyarakat petani. Dasar hukumnya antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
3. Petunjuk Teknis Program TGAI yang diterbitkan setiap tahun oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

BACA JUGA :  Kualitas Makanan MBG di SD Cibungur 3 Dipertanyakan Komite Sekolah

Dalam regulasi tersebut, P3A merupakan kelembagaan yang dibentuk oleh petani pemakai air untuk mengelola jaringan irigasi di tingkat usaha tani. Pelaksanaan kegiatan TGAI pada prinsipnya dilakukan secara swakelola oleh P3A, dengan melibatkan anggota kelompok dan masyarakat petani setempat sebagai penerima manfaat.

Program ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kondisi jaringan irigasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada petani melalui pola padat karya. Karena itu, keterlibatan petani sebagai pelaksana kegiatan menjadi salah satu unsur penting dalam program tersebut.

Apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun ketentuan program, maka instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, pembinaan, hingga pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Sumber Daya Air dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh para petani. (Muh)

Berita Terkait

Pembangunan Gapura SDN 1 Ciomas Dipertanyakan, Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi Proyek
SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa
Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur
Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis oleh Oknum Korlap Obat Terlarang
Gas Elpiji 3 Kg Langka Jelang dan Saat Lebaran, Warga Ciomas Kesulitan
Warga Rancagong Surati ATR/BPN Tangerang, Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:18

Proyek P3A-TGAI Desa Pondokkahuru Disorot, Pelaksanaan dan Kelembagaan Dipertanyakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:11

Pembangunan Gapura SDN 1 Ciomas Dipertanyakan, Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi Proyek

Kamis, 9 April 2026 - 04:06

SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa

Selasa, 7 April 2026 - 12:14

Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 06:30

Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur

Berita Terbaru