Publik Soroti Kabar Penangguhan Penahanan dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di THM Alvido

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

SERANG KOTA – Perkembangan penanganan kasus dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang menyeret pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Alvido di Kota Serang kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan telah memperoleh penangguhan penahanan.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, proses hukum terhadap pemilik THM Alvido masih berjalan, namun status penahanannya disebut telah ditangguhkan.

“Kami berharap proses hukum kasus ini tetap dikawal hingga tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait penanganannya,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan bahwa sebuah tempat hiburan malam berjenis karaoke dan lounge yang beroperasi dengan nama Cafe Alvido di kawasan Ruko Boulevard, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 13 Mei 2026, petugas mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan operasional tempat hiburan tersebut, termasuk pengelola usaha dan beberapa pekerja. Aktivitas usaha tersebut juga sempat dihentikan sementara untuk kepentingan penyidikan.

Seiring berjalannya proses hukum, muncul informasi bahwa pemilik usaha, Gunawan Butarbutar, tidak lagi menjalani masa penahanan setelah memperoleh penangguhan penahanan. Berdasarkan informasi yang beredar, permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dengan alasan kesehatan dan pertimbangan keluarga.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian yang mengonfirmasi maupun membantah informasi tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Unit PPA Polres Serang Kota terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

BACA JUGA :  Pertamina Tindak Tegas SPBU di Jakbar Imbas Pertalite Tercampur Solar

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara dan tahapan penanganan kasus tersebut guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Aturan Penangguhan Penahanan

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara.

Penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

Beberapa syarat yang umumnya dapat dikenakan kepada pemohon penangguhan penahanan antara lain:

  1. Wajib lapor secara berkala kepada penyidik atau instansi yang ditunjuk.
  2. Tidak meninggalkan rumah atau tempat tinggal tertentu.
  3. Tidak meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin.
  4. Bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
  5. Tidak menghilangkan barang bukti.
  6. Tidak mengulangi perbuatan pidana.
  7. Tidak mempersulit proses penyidikan maupun persidangan.

Apabila syarat-syarat tersebut dilanggar, pejabat yang memberikan penangguhan berwenang mencabut penangguhan dan melakukan penahanan kembali terhadap tersangka atau terdakwa.

Perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jo)

Berita Terkait

SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa
Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur
Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis oleh Oknum Korlap Obat Terlarang
Gas Elpiji 3 Kg Langka Jelang dan Saat Lebaran, Warga Ciomas Kesulitan
Warga Rancagong Surati ATR/BPN Tangerang, Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Camar Indonesia Ikuti Apel Gabungan Forkopimko Jakarta Barat Jaga Keamanan Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:55

Publik Soroti Kabar Penangguhan Penahanan dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di THM Alvido

Kamis, 9 April 2026 - 04:06

SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa

Selasa, 7 April 2026 - 12:14

Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 06:30

Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur

Jumat, 3 April 2026 - 16:46

Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis oleh Oknum Korlap Obat Terlarang

Berita Terbaru