SERANG KOTA – Perkembangan penanganan kasus dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang menyeret pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Alvido di Kota Serang kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan telah memperoleh penangguhan penahanan.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, proses hukum terhadap pemilik THM Alvido masih berjalan, namun status penahanannya disebut telah ditangguhkan.
“Kami berharap proses hukum kasus ini tetap dikawal hingga tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait penanganannya,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan bahwa sebuah tempat hiburan malam berjenis karaoke dan lounge yang beroperasi dengan nama Cafe Alvido di kawasan Ruko Boulevard, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 13 Mei 2026, petugas mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan operasional tempat hiburan tersebut, termasuk pengelola usaha dan beberapa pekerja. Aktivitas usaha tersebut juga sempat dihentikan sementara untuk kepentingan penyidikan.
Seiring berjalannya proses hukum, muncul informasi bahwa pemilik usaha, Gunawan Butarbutar, tidak lagi menjalani masa penahanan setelah memperoleh penangguhan penahanan. Berdasarkan informasi yang beredar, permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dengan alasan kesehatan dan pertimbangan keluarga.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian yang mengonfirmasi maupun membantah informasi tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Unit PPA Polres Serang Kota terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara dan tahapan penanganan kasus tersebut guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Aturan Penangguhan Penahanan
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara.
Penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.
Beberapa syarat yang umumnya dapat dikenakan kepada pemohon penangguhan penahanan antara lain:
- Wajib lapor secara berkala kepada penyidik atau instansi yang ditunjuk.
- Tidak meninggalkan rumah atau tempat tinggal tertentu.
- Tidak meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin.
- Bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
- Tidak menghilangkan barang bukti.
- Tidak mengulangi perbuatan pidana.
- Tidak mempersulit proses penyidikan maupun persidangan.
Apabila syarat-syarat tersebut dilanggar, pejabat yang memberikan penangguhan berwenang mencabut penangguhan dan melakukan penahanan kembali terhadap tersangka atau terdakwa.
Perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jo)






