Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di tengah kekecewaan rakyat terhadap perilaku wakil yang lebih sering menjadi “pelayan kepentingan oligarki” ketimbang suara rakyat. Wacana ini memang radikal, namun bukan tanpa alasan.
DPR seharusnya menjadi representasi kedaulatan rakyat, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Mayoritas produk legislasi lahir tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan lebih pada kelompok elite ekonomi dan politik. UU yang disahkan kerap menuai protes besar, sementara aspirasi rakyat diabaikan. Bahkan, fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah nyaris lumpuh—lebih banyak kompromi politik dibanding keberanian moral.
Masyarakat lalu bertanya:
apa gunanya DPR bila keberadaannya hanya menghabiskan anggaran triliunan rupiah tiap tahun tanpa menghadirkan manfaat nyata? Apakah tidak lebih baik DPR dibubarkan dan diganti dengan sistem representasi alternatif yang lebih efektif, transparan, dan benar-benar berbasis kepentingan rakyat?
Namun, membubarkan DPR bukan perkara sederhana. Itu sama saja dengan mengguncang fondasi demokrasi konstitusional Indonesia. Tanpa DPR, Indonesia bisa terjebak pada otoritarianisme baru di mana kekuasaan eksekutif tak lagi memiliki kontrol. Pertanyaan kritis pun muncul: apakah rakyat siap jika konsekuensinya adalah hilangnya mekanisme check and balance?
Di sinilah letak paradoks besar :
DPR hari ini memang gagal mewakili rakyat, tapi membubarkannya juga berisiko besar terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Jalan tengah yang mendesak dilakukan adalah reformasi total DPR: mulai dari sistem rekrutmen partai, transparansi pendanaan politik, hingga mekanisme recall yang memudahkan rakyat mencopot wakilnya bila berkhianat.
Pembubaran DPR mungkin menjadi wacana revolusioner, tapi solusi permanen tetaplah membangun DPR yang benar-benar berakar pada kedaulatan rakyat. Jika tidak, rakyat akan terus menanggung beban lembaga mahal yang tak lagi punya legitimasi moral.
Penulis : A.Rahidi






