STRAIGHT-NEWS | PANDEGLANG – Dugaan pelanggaran pengurusan surat rekomendasi BBM bersubsidi mencuat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Praktik di lapangan diduga bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 yang secara tegas menyatakan bahwa pengurusan rekomendasi BBM tidak wajib melalui TPI dan tidak dipungut biaya.
Surat edaran bernomor 500.5/141/Diskan/2026 tersebut mengatur mekanisme penyampaian berkas permohonan rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan. Dalam dokumen resmi itu disebutkan bahwa permohonan dapat diajukan langsung oleh nelayan, kelompok nelayan, paguyuban nelayan, atau pihak yang diberi kuasa, serta menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi tidak dikenakan biaya apa pun.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari nelayan Panimbang, di lapangan masih ditemukan praktik pengurusan rekomendasi BBM yang diarahkan melalui TPI dengan dugaan pungutan biaya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per surat.
Sejumlah nelayan juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi apabila tidak mengikuti mekanisme tersebut.
Selain itu, papan informasi di lingkungan TPI Panimbang menampilkan keterangan bahwa TPI berada di bawah binaan Koperasi Nelayan Putra Lautan.
Hal ini dipersoalkan oleh nelayan, karena mereka menyatakan tidak pernah menyetujui atau mengakui status sebagai binaan koperasi tersebut.
“Kami tidak pernah diberi ruang musyawarah. Faktanya, di lapangan pengurusan tetap diarahkan ke TPI, padahal sudah ada surat edaran yang jelas,” kata seorang nelayan Panimbang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (4/2/2026).
Paguyuban Nelayan Panimbang menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Mereka juga mempertanyakan transparansi pengelolaan TPI, termasuk dasar pungutan dan kewenangan pengurus dalam mengatur rekomendasi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola TPI Panimbang maupun Koperasi Nelayan Putra Lautan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Media ini juga akan segera berupaya mengonfirmasi Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang untuk memperoleh penjelasan lanjutan serta langkah pengawasan yang akan dilakukan.
Nelayan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun langsung ke lapangan guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan nelayan.






