STRAIGHT-NEWS.ID | SERANG, – Ratusan pekerja di sebuah pabrik pengolahan kelapa yang berlokasi di Kampung Buah Tilu, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mengeluhkan belum dibayarkannya upah oleh pihak perusahaan. Persoalan tersebut kini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan para pekerja.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, upah para pekerja belum juga diterima. Ia menyebutkan, rata-rata gaji yang seharusnya diterima masing-masing pekerja sebesar Rp2 juta per bulan.
“Jumlah pegawainya ratusan orang, tapi sampai sekarang gaji belum dibayarkan,” ujar pekerja tersebut kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, Rijal, yang disebut sebagai orang kepercayaan perusahaan, menyampaikan bahwa pihaknya berencana membayarkan upah para pekerja pada 14 Januari 2026. Ia juga berharap persoalan tersebut tidak diperkeruh agar tidak berdampak pada proses pencairan dana dari pihak pusat perusahaan.
“Kami berusaha membayar tanggal 14 Januari ini. Saya berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan karena khawatir pihak pusat justru tidak membayarkan dana,” ungkap Rijal.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan para pekerja. Seorang pekerja lainnya mengaku kecewa karena janji serupa sebelumnya juga pernah disampaikan, namun tidak direalisasikan.
“Sebelumnya dijanjikan dibayar tanggal 31 Desember 2025, tapi sampai sekarang tidak ada. Jadi kami sudah tidak percaya lagi dengan janji,” keluhnya.
Aturan Ketenagakerjaan Terkait Pembayaran Upah
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib membayarkan upah pekerja tepat waktu sesuai perjanjian kerja.
Dalam Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa:
Upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah merupakan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Pasal 55 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda, dengan ketentuan:
Hari ke-4 sampai ke-8 keterlambatan: denda 5% dari upah
Setelah hari ke-8: tambahan 1% per hari, dengan batas maksimal 50% dari upah
Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, sesuai kewenangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait keterlambatan pembayaran upah tersebut. Para pekerja berharap Disnaker Kabupaten Serang dapat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Muh)






