BANTEN – Persoalan pertanahan yang kerap menimbulkan sengketa dan tumpang tindih sertipikat di Provinsi Banten mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Provinsi Banten.
Ketua DPD RJN Banten, A. Rahidi, menegaskan bahwa banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait tanah, mulai dari tumpang tindih sertipikat, dugaan praktik mafia tanah, hingga lemahnya administrasi, harus segera ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
> “Kami sebagai wadah profesi wartawan memiliki tanggung jawab sosial untuk mengawal isu-isu publik. Sengketa tanah di Banten ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. RJN siap mendampingi masyarakat dan mendorong penyelesaiannya melalui instansi terkait, baik BPN, pemerintah daerah, maupun jalur hukum,” ujar Rahidi, Kamis (25/9/2025).
Selain melakukan advokasi, RJN Banten juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi pertanahan. Hal ini mencakup pentingnya memiliki sertipikat resmi, kejelasan batas tanah, serta mengikuti proses hukum yang benar dalam jual beli tanah.
Rahidi berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dapat meminimalisir persoalan pertanahan di Banten. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.






