Straight-News.id | SERANG –
Ketua DPD Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan Provinsi Banten mengecam keras tindakan oknum security dan oknum brimob yang diduga menghalangi sejumlah wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Menurut “A.Rahidi” Ketua RJN Banten, tindakan tersebut tidak hanya menciderai profesi jurnalis, tetapi juga melawan hukum dan merusak demokrasi.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika aparat atau pihak perusahaan masih berani menghalangi, maka itu sama saja melawan hukum dan merusak demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, “A.Rahidi”
Kami juga berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku, baik oknum security maupun oknum Brimob, yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ini tidak bisa ditoleransi, karena wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. ”Pungkasnya”






