Straigh-News.id | LAMPUNG SELATAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik setelah diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,62 miliar untuk belanja jasa internet dedicated pada tahun ini. Data tersebut tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Kabupaten Lampung Selatan.
Besarnya anggaran itu memicu kritik dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan menilai belanja internet tersebut berpotensi menjadi pemborosan dan membuka ruang praktik mark-up. Bahkan, mantan aktivis Front Mahasiswa Nasional Lampung Selatan menduga pengadaan ini menabrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi, transparansi, dan inklusivitas dalam setiap proses pengadaan.
“Anggaran sebesar ini sangat tidak masuk akal jika melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada kebutuhan yang lebih mendesak,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ia juga membandingkan anggaran internet dengan belanja kerja sama pemberitaan yang dinilai jauh dari kata sejahtera. “Satu perusahaan media online hanya mendapat kontrak Rp1 juta per bulan dan itupun cair tiga bulan sekali. Sementara internet bisa menyedot miliaran rupiah hanya untuk satu provider. Ini janggal dan terkesan menguntungkan pihak tertentu. Kami akan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrulloh, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.






