PANDEGLANG – Bantuan traktor roda dua dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tani di Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, diduga disalahgunakan oleh ketua kelompok tani setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketua kelompok tani Tunggul Tani berinisial MN, yang akrab disapa Mas AN, menjual traktor tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota kelompok. Padahal, bantuan itu diberikan melalui program aspirasi anggota DPRD dari Fraksi PKB pada 2024 dengan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian di desa.
Sejumlah anggota kelompok mengaku kecewa dengan tindakan ketua mereka. “Bantuan itu kan untuk dipakai bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami merasa dirugikan,” ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/9/2025).
Traktor yang seharusnya menjadi sarana bersama itu disebut telah dijual dengan harga sekitar Rp17 juta. Kasus ini pun menuai sorotan warga dan menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat.
Warga berharap pihak berwenang, termasuk dinas terkait, segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan bantuan tersebut. Mereka menilai langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di kelompok tani lain.
Hingga berita ini diturunkan, MN selaku ketua kelompok tani Tunggul Tani belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan tidak merespons.






