Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek Sekolah SDN Ciawi 2 tak Dilengkapi APD

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

StraightNews.id | PANDEGLANG – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Ciawi 2 Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek di lokasi tersebut terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Saudara Contractor ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp575.249.000, bersumber dari APBD II – DAU SG Tahun Anggaran 2025, dan merupakan bagian dari program Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk peningkatan infrastruktur pendidikan dasar.

Dalam pantauan langsung tim media di lokasi proyek pada Senin (11/08/2025), terlihat para pekerja menjalankan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu safety, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Padahal, hal ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 400.3.13.2/sp.01.ppk.konst.tr.sd.8-disdikpora/2025, yang mengatur tentang pelaksanaan proyek pembangunan sarana pendidikan dasar, termasuk kewajiban penerapan K3 di lokasi kerja.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa sejak awal pengerjaan proyek, mereka tidak pernah dibekali perlengkapan keselamatan.

“Kami bekerja dari awal tidak diberikan APD Pak, kami kerja di sini sistem harian,” ujarnya kepada media.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya kelalaian dari pihak pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan para pekerjanya. Padahal, dalam aturan pelaksanaan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja berada dalam kondisi kerja yang aman.

Berbagai pihak, termasuk pemerhati kebijakan publik dan aktivis ketenagakerjaan, mendesak agar pihak Disdikpora Pandeglang dan instansi pengawas ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi ke lokasi proyek. Selain sanksi administratif, pencabutan kontrak kerja juga dapat dikenakan apabila terbukti adanya pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan tenaga kerja.

BACA JUGA :  Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tiga Saudara Contractor belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut, dan pihak pelaksana pun di hubungi via telpon gak menjawab.

(𝒜𝓎)

Berita Terkait

SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa
Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur
Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis oleh Oknum Korlap Obat Terlarang
Gas Elpiji 3 Kg Langka Jelang dan Saat Lebaran, Warga Ciomas Kesulitan
Warga Rancagong Surati ATR/BPN Tangerang, Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Camar Indonesia Ikuti Apel Gabungan Forkopimko Jakarta Barat Jaga Keamanan Ramadhan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 04:06

SMAN 1 Ciomas Bantah Dugaan Pelanggaran Hak Siswa

Selasa, 7 April 2026 - 12:14

Polsek Pagedangan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 06:30

Produksi Stabil, BUMDes Bandulu Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Petelur

Jumat, 3 April 2026 - 16:46

Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis oleh Oknum Korlap Obat Terlarang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:16

Gas Elpiji 3 Kg Langka Jelang dan Saat Lebaran, Warga Ciomas Kesulitan

Berita Terbaru